Training Services

 

Strategi pembinaan SDM yang diatur Pemerintahan Republik Indonesia diwujudkan dalam bentuk :

1. Pembuatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk setiap profesi

2. Pembentukkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Lembaga Independent yang bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki wewenang untuk melakukan asesmen uji kompetensi. Pada teknis pelaksanaannya BNSP dibantu oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang pembentukkannya diinisiasi oleh Organisasi Profesi terkait. LSP harus mendapatkan Lisensi dari BNSP agar dapat melakukan asesmen uji kompetensi pada suatu bidang profesi

3. Lembaga Diklat Profesi (Training Body) dapat dilakukan oleh siapapun saja, tetapi memiliki aspek legal untuk melakukan training, memiliki materi training yang terkendali dengan mengacu pada SKKNI terkait, memiliki pengajar tetap, memiliki panduan mutu, terdaftar di Stankomproglat-DEPNAKERTRANS, terdaftar sebagai keanggotaan Asosiasi Coating dan bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi terkait.

Acuan :

1. SKKNI - Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

2. Panduan Mutu PT. CCI

3. International Standard dan Procedures

 

 

Pelayanan Pelatihan yang dapat dilakukan :

1. Blasting & Coating Operator Muda (Level 1)

2. Blasting & Coating Operator Utama (Level 2)

3. Coating Inspector Muda (Level 1)

4. Coating Inspector Utama (Level 2)

5. Coating Supervisor Muda (Level 1)

6. Coating Supervisor Utama (level 2)

7. Coating Engineer

8. Coating Auditor

 

Contact Person

1. P. Tarigan - Lead Instructor Phone +62 22- 7565306, Fax. +62 22-7565474, Hp. 08156064059

2. Samsudin - Manager Training - Phone +62 22- 7565306, Fax. +62 22-7565474, Hp. 08121476061